Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Berharap Nadiem Mau Berdiskusi soal Permendikbud PPKS

Kompas.com - 13/11/2021, 18:11 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hasan Alaydroes berharap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mau berdiskusi soal polemik Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud itu mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut dia, diskusi tersebut bertujuan untuk menyempurnakan permendikbud 30/2021.

“Mungkin saja setelah ada kontroversi ini, Mas Nadiem bisa hadir di Komisi X kemudian bersama-sama memperbaiki atau menjadikan ini sebagai sesuatu yang lebih powerful,” ujar Hasan, dalam diskusi yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Nadiem: Indonesia Gawat Darurat, Tak Hanya Pandemi Covid-19 tapi Juga Pandemi kekerasan Seksual

Adapun penerbitan permendikbud tersebut telah menimbulkan pro dan kontra. Fraksi PKS merupakan salah satu pihak yang mengkritik peraturan tersebut.

Fraksi PKS berpandangan, permendikbud belum menjangkau pelanggaran asusila di lingkungan kampus, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis.

Hasan mengatakan, meski penerbitan permendikbud merupakan ranah eksekutif, namun setidaknya Komisi X dilibatkan dalam proses penyusunan.

“Kita enggak tahu, tiba-tiba terbit permendikbud. Itu memang ranahnya eksekutif tapi apa salahnya konsultasi,” ucap politisi PKS itu.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan, penyusunan Permendikbud PPKS telah dilakukan selama 1,5 tahun.

“Penyusunan proses PPKS ini adalah salah satu yang terlama karena kita telah melakukan begitu banyak proses pengkajian dan diskusi dengan berbagai macam tokoh,” ujar Nadiem, dalam webinar Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, disiarkan melalui Youtube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas

Nadiem juga membantah anggapan soal pelegalan seks bebas dalam Permendikbud 30/2021. Dia menegaskan, peraturan itu memiliki fokus utama pada penanganan korban kekerasan seksual.

“Kalau misalnya ada perkataan-perkataan di dalam ini yang bisa melegalkan atau mungkin menghalalkan tindakan-tindakan asusila, itu sama sekali bukan maksud dari permen ini,” kata Nadiem.

Nadiem menekankan, permendibud tersebut merupakan peraturan yang berperspektif korban dan fokus pada penanganan kekerasan seksual.

“Fokus daripada permen ini adalah korban, korban, dan korban ini. Mohon dimengerti bagi masyarakat, kita melihat ini semua daripada perspektif korban,” tegasnya.

Baca juga: Ramai-ramai Mendukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus

Oleh karena itu, kata Nadiem, aturan tersebut tidak mengatur tindakan atau pelanggaran lain di luar kekerasan seksual, seperti seks bebas.

“Kita tidak menulis mengenai seks bebas, atau plagiarisme, atau mencuri, atau berbohong. Kenapa tidak dimasukkan? Karena itu tidak dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” ucap Nadiem.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com