Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Permendikbud PPKS, Komnas HAM: Ada Masalah Lain yang Harus Diatasi

Kompas.com - 13/11/2021, 16:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai adanya masalah lain yang harus diatasi dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut dia, meskipun penerbitan Permen PPKS oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tersebut baik, tetapi menimbulkan persoalan yang menjadi kontroversi di publik karena kurangnya keterbukaan.

"Walaupun niatnya baik, tapi muncul persoalan. Makanya keterbukaan mengajak dialog semua pihak itu penting. Jelaskan bahwa Permen ini dalam rangka mencegah kekerasan, dasarnya, standarnya apa saja," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Dukung Permendikbud PPKS, Setara Institute: Kekerasan Seksual Meningkat, tetapi Tidak Ada Jaminan Hukum

Taufan mengatakan, dalam perspektif hukum internasional HAM, pihaknya melihat bahwa standar yang digunakan dalam Permen PPKS adalah consent atau persetujuan keduabelah pihak sudah benar.

Namun, ada masalah lain yang harus diatasi dari poin-poin yang tercantum dalam regulasi tersebut karena mengundang kontroversi.

"Dalam pandangan kami, mestinya (diatasi) dengan setting sosial dan edukasi bukan delik. Karena delik susah untuk dikenakan kepada orang-orang yang (melakukan interaksi seksual) suka sama suka," ujar Taufan.

"Ketika tidak terjadi (suka sama suka), ada orang yang merasa terganggu, dia mengalami masalah-masalah maka dia pengaduan. Pengaduan ini yang harus diteruskan," lanjut dia.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Permendikbud 30/2021 Bentuk Kehadiran Negara Lindungi dan Tolong Korban Kekerasan Seksual

Taufan mengatakan, selama ini kampus didorong supaya bertanggung jawab untuk memproteksi dan melindungi orang-orang yang dirugikan dari peristiwa apapun.

Meski Permen PPKS tidak berlawan dengan hukum positif yang ada, tetapi Taufan menilai perlu ada bagian yang tegas di dalamnya.

"Kalau dia sudah menjurus pada dalih hukum, di mana fungsi polisi? Jangan kampus mengambilalih tugas polisi. Kampus bukan tugas pemidanaan, pembagian peran itu harus jelas," ujar dia.

Menurut dia, tugas kampus paling jelas dalam hal ini adalah untuk memperkuat etik melalui komisi etiknya masing-masing.

Sebab dari kasus-kasus yang pernah terjadi, kata dia, banyak pula kasus yang diselesaikan dengan perdamaian.

Baca juga: Polemik Permendikbud PPKS, Nadiem Siap Terima Masukan dan Sowan ke Banyak Pihak

"Jadi perlu dibangun satu mekanisme pengaduan yang lebih bagus (di kampus) dan yang tidak kalah penting di Permen disebutkan fokus pada korban karena saya belum lihat secara detil bagaimana mekanisme, healing, dan pertolongan pada korban. Itu penting sekali karena kalau tidak itu akan terganggu pendidikannya," ucap dia.

Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com