Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Permen PPKS, Komnas HAM Sebut "Consent" Penting untuk Membuktikan

Kompas.com - 13/11/2021, 15:23 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, consent atau persetujuan (konsensual) dari kedua belah pihak sangat penting untuk pembuktian dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Hal tersebut menyusul kontroversi soal terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang dikenal sebagai Permen PPKS.

"Consent itu menjadi penting untuk membuktikan apakah ada unsur eksploitasi dari satu pihak kepada pihak yang lain ketika terjadi interaksi seksual," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Komnas HAM Nilai Permendikbud 30/2021 Bentuk Kehadiran Negara Lindungi dan Tolong Korban Kekerasan Seksual

Oleh karena itu, Taufan menilai bahwa persoalan Permendikbud Ristek tersebut perlu didudukkan dengan sebaik-baiknya.

Taufan mengatakan, definisi kekerasan seksual dalam hukum internasional HAM akan selalu terkait dengan consent seksual.

"Consent seksual ini bukan hanya seseorang menyatakan persetujuannya terhadap interaksi seksual itu tapi juga dengan umur," kata Taufan.

Dia mencontohkan dalam konvensi anak. Bagi orang yang berusia di bawah 18 tahun, meskipun dia menyatakan persetujuannya untuk melakukan interaksi seksual maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi karena dianggap belum dewasa.

Baca juga: Terbitnya Permendikbud Ristek PPKS di Tengah Situasi Gawat Darurat Kekerasan Seksual

Oleh karena itu, menurut Taufan, bagi korban yang berusia di bawah 18 tahun seharusnya dianggap sebagai tanpa persetujuan karena tidak memiliki consent.

"Namun kalau di atas 18 tahun persetujuan artinya sikap proaktif dari para pihak. Apakah dia memang melakukan interaksi sama dengan lawannya? Kalau dia mau sama mau, tidak bisa dianggap kekerasan tapi perzinahan yang seharusnya diatur pada ketentuan lain," ujar dia.

Adapun dalam Permen PPKS terdapat frasa 'tanpa persetujuan' yang menjadi salah satu topik kontroversial dalam regulasi tersebut.

Namun, menurut Taufan, apabila interaksi seksual itu dilakukan atas suka sama suka maka tidak melanggar Permen tersebut dalam arti kekerasan.

"Tapi itu tidak bisa dianggap sebagai suatu yang normal karena itu perzinahan. Dalam dimensi itu, pendidikan juga harus membangun basis moral bagi warga didiknya. Tidak hanya mahasiswa tapi dosen," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia harus ada peraturan lain yang menaunginya karena hal tersebut menjadi masalah lain.

Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com