Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Permen PPKS, UI: Berikan Kepastian Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.com - 13/11/2021, 10:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS).

Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan, beleid tersebut memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Permen PPKS memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual. UI sedang melakukan langkah pembahasan untuk mengkaji implementasi dari Permen PPKS ini," kata Badrul, dikutip dari siaran pers, Sabtu (13/11/2021).

Kajian yang dilakukan UI tersebut antara lain mengikuti sosialisasi yang masih terus dilaksanakan Kemendikbudristek.

Termasuk melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di internal UI.

"Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban sangat penting ditangani," ujar Badrul.

Baca juga: Terbitnya Permendikbud Ristek PPKS di Tengah Situasi Gawat Darurat Kekerasan Seksual

Menurut dia, hal tersebut diperlukan untuk memastikan kesehatan fisik dan mental korban.

Termasuk, tetap memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa agar tidak terganggu.

Hal tersebut, kata Badrul, perlu dilakukan melalui penanganan yang komprehensif.

"Aspek lain yang sangat penting dalam implementasi Permen PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter atau akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Rektor Bidang Regulasi UI Ima Mayasari mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah pusat termasuk Permen PPKS menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan di kampus tersebut.

Termasuk soal aturan kode etik dan kode perilaku (code of conduct) yang telah ada.

Baca juga: Ceritakan Kisah Mahasiswi Alami Kekerasan Seksual, Nadiem: Ini Trauma dan Berdampak Seumur Hidup

"UI melalui statuta UI, 9 nilai UI, tata tertib kehidupan kampus, kode etik dan kode perilaku, dan peraturan internal lainnya mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata dia.

Terlebih, penanganan kekerasan seksual pun menjadi salah satu aspek prioritas UI.

Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com