Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Edhy Prabowo Diperberat, Pukat UGM: Perspektif Sangat Bagus dari Majelis Hakim

Kompas.com - 12/11/2021, 21:12 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Tiga majelis hakim yaitu yang dipimpin hakim ketua Haryono, bersama dengan dua hakim anggota Reny Halida dan Branthon Saragih menambah hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

“Perspektif sangat bagus dari majelis hakim, tidak hanya korupsi menyebabkan kerugian negara tapi ancaman korupsi dapat melemahkan kedaulatan negara,” terang peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Zaenur menjelaskan, pertimbangan hukum majelis hakim PT Jakarta sudah tepat.

Baca juga: ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Pertama, korupsi berupa suap dalam ekspor benih benur lobster (BBL) dinilai melanggar aturan dari Kementerian KP.

Kedua, tindak pidana korupsi dinilai sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Karena dengan menerima suap di bibit lobster sangat mungkin kebijakannya telah dirancang untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga membuka keran ekspor dimana Indonesia tidak menerima banyak manfaat,” ucapnya.

Terakhir Zaenur berharap pertimbangan dan putusan majelis hakim itu bisa menjadi contoh hakim yang lain dalam memberi putusan tindak pidana korupsi.

“Harusnya seperti ini melihat korupsi, bukan sekedar melihat kerugian dari hilangnya uang negara. Tapi negara ini dijual untuk mendapatkan keuntungan sendiri,” ucap dia.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, KPK: Artinya Hakim Sepandangan dengan Jaksa

Diketahui pada pengadilan tingkat pertama Edhy divonis 5 tahun penjara karena disebut terbukti menerima suap budidaya lobster dan ekspor BBL.

Edhy lantas mengajukan banding atas putusan itu ke PT Jakarta.

Bukan mendapatkan diskon, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta juga mengukuhkan putusan denda Edhy di tingkat pertama sebesar Rp 500 juta dan pidana pengganti Rp 9,68 miliar.

Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com