JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang terkait pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Wawan Ridwan.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan sembilan saksi pada Kamis (11/11/2021)
“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak, KPK Panggil Dua Ahli
Adapun sembilan saksi itu adalah pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara Alfred Simanjuntak, Chief Financial Officer pada PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Marlina Gunawan, dan General Manager pada Foresight Consulting Artha Nindya Kertapati.
Kemudian, Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting Naufal Binnur, Mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting Aulia Imran Maghribi, dan PNS pada Ditjen Pajak bernama Musliman.
Selain itu, Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank Pan Indonesia Tbk Tikoriaman, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Yudi Sutiana Gardayudia, dan staf konsultan pada Foresight Consulting Sani Lastian.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Angin Prayitno Aji Segera Disidang
Selain Angin, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati sebagai tersangka.
Kemudian, tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
Adapun Wawan ditetapkan tersangka bersama fungsional pemeriksa pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, selaku supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Lahan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Disita, KPK Duga Terkait Suap dan Gratifikasi
Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Ghufron mengatakan, atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.