JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Muharyati mengatakan, banyak masyarakat disabilitas yang terjerat masalah dengan perusahaan pinjaman online.
Muharyati menjelaskan, mulanya masyarakat disabilitas merasa bahwa pinjaman online sangat membantu.
“Karena teman-teman disabilitas selama ini untuk mengakses (pinjaman) keuangan sangat sulit, kok tiba-tiba dari pinjaman online mudah sekali. Ternyata itu menjerat,” terang Muharyati ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Bareskrim Tangkap 1 Lagi Tersangka Pinjol Ilegal, Total Jadi 13 Orang
Muharyati hadir sebagai perwakilan dari 19 warga yang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin karena tak memiliki regulasi yang solutif untuk mengatur penyelenggaraan pinjaman online.
Dalam kesempatan itu, Muharyati mengeluhkan kondisi masyarakat disabilitas yang menjadi korban hutang pinjaman online.
Meski tak merinci jumlahnya, Ia menceritakan, masyarakat dengan disabilitas mental banyak yang hendak melakukan aksi bunuh diri.
“Banyak kelompok kami, disabilitas mental, ingin bunuh diri. Bahkan (kondisinya) semakin terpuruk, karena untuk mendapatkan obat susah, ditambah (dengan) pinjaman (online) ini, dia semakin down,” paparnya.
Baca juga: Gugat Jokowi soal Pinjol, LBH Jakarta Sebut 11 Masalah yang Belum Diatur Pemerintah
Muharyati menuturkan, masyarakat disabilitas tuna rungu, tuna wicara dan tuna daksa juga banyak yang mengalami masalah dengan pinjaman online.
Sebab, kebanyakan dari mereka bekerja di sektor informal dan sulit mengajukan hutang di perusahaan lain.
“Saya sedih, karena banyak yang ingin bunuh diri, bercerai, dan juga mendapatkan disabiltas ganda, sudah disabilitas fisik, kejiwaannya juga terdampak,” ucap dia.
Diketahui LBH Jakarta dengan 19 warga mengajukan gugatan warga atau citizen law suit pada Jokowi, Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani serta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Gugatan juga diajukan untuk ketua dan dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pokok gugatan itu disebabkan karena pemerintah dinilai gagal menangani berbagai persoalan pinjaman online.
Kuasa hukun 19 warga, Jeanny Sirait menyebut negara belum memiliki aturan tegas terkait pinjaman online.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 689/Pdt.CitizenLawsuit/2021/PN.Jkt.Pst.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.