JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30/2021 meminta perguruan tinggi memilki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menargetkan semua perguruan tinggi negeri (PTN) sudah membentuk Satgas PPKS pada Oktober 2022.
“Harapan kita sampai Oktober tahun depan akan 100 persen PTN kita mendirikan satgasnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).
Sedangkan, untuk pembentukan Satgas PPKS di perguruan tinggi swasta (PTS), Nadiem menargetkan hingga Juli 2022.
Baca juga: Nadiem: Permendikbud PPKS Dibuat Mengikuti Standar Nasional dan Internasional
“Untuk PTS kita mengharapkan Februari (2022) 30 persen sudah membuat satgas, dan akhir Juli (2022) sampai 100 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyadari bahwa tidak semua PTS mungkin memiliki sumber daya yang cukup untuk membentuk Satgas PPKS.
Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek akan membantu memfasilitasi lewat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di daerah.
“Jadi kami siap membantu melalui LLDIKTI, tapi kami sangat menharapkan PTS membentuk sendiri satgas di perguruan tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, Nadiem juga memberikan fleksibiltas bagi perguruan tinggi swasta yang dinaungi Yayasan untuk membuat Satgas PPKS di tingkat Yayasan.
“Jadi kami punya fleksibilitas mengenai struktur dan sebarapa besar ruang lingkup mengenai satgas ini,” kata dia.
Baca juga: Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut karena Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di PT
Nadiem menjelaskan, Satgas PPKS akan memimpin edukasi tentang pencegahan, menangani semua laporan, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kasus kekerasan seksual dalam kampus.
Satgas PPKS ini, menurutnya, juga harus berasal dari berbagai macam kompenen sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen dan warga kampus lainnya.
Satgas PPKS juga mempunyai kewenangan untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal dan internal terkait kasus kekerasan seksual.
“Dan kita harus menjamin independensi satagas ini dan kerahasiaan tertutama identitas pihak terkait dalam pelaporan. Ini sangat krusial dalam melindungi hak pelapor,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.