JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada tim jaksa.
Adapun dua tersangka itu adalah Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) telah dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Ipi mengatakan, penahanan Marhaini dan Fachriadi dilanjutkan lagi oleh tim Jaksa selama 20 hari kedepan terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021.
Baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dicegah ke Luar Negeri
Marhaini ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.
"Dengan tenggang waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ucap Ipi.
"Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka.
Adapun ketiga tersangka itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Rabu (15/9/2021) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.