Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Indonesia Gawat Darurat, Tak Hanya Pandemi Covid-19 tapi Juga Pandemi kekerasan Seksual

Kompas.com - 12/11/2021, 15:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, Indonesia saat ini sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.

Nadiem mengistilahkan, situasi kedaruratan kekerasan seksual saat ini seperti pandemi.

“Bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan ada hanya saja satu pandemi Covid-19 tapi juga ada pandemi kekerasan seksual,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Youtube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Nadiem mengatakan hal itu berdasarkan sejumlah data yang diiperolehnya.

Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas

Ia mengatakan, Komnas Perempuan pernah mengeluarkan survei yang menyebut, 27 persen pengaduan terkait kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi sepanjang tahun 2015-2020.

Selain merujuk data Komnas Perempuan, Nadiem juga mengatakan, ada survei terkait kekerasan seksual yang dilakukan pihak eksternal dan internal kementerian.

Dari survei eksternal yang diperolahnya, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, tercatat bahwa 89 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan, sedangkan sisanya laki-laki.

“Tapi bukan hanya perempuan, laki-laki pun menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap dia.

Baca juga: 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS, Penuhi Hak Keamanan hingga Beri Kepastian Hukum

Selain itu, melalui riset yang dilakukan Ditjendikti Ristek kepada dosen-dosen di berbagai kampus pada tahun 2020, sebanyak 77 persen merespons kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya.

Dari data yang sama juga menunjukkan sekitar 63 persen dari kasus-kasus kekerasan seksual tersebut tidak dilaporkan.

“Jadi kita ini dalam fenomena gunung es yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini,” ujar dia.

Inilah kenapa Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus pada 31 Agustus lalu.

Adapun, dalam Permendikbud Ristek 30/2021 setidaknya mencatat 21 bentuk kekerasan seksual.

Baca juga: Nadiem: Jika Ada Laporan Kekerasan Seksual, Kampus Wajib Lakukan 4 Hal Ini

Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas PPKS.

Sementara terkait penanganan kasus kekerasan seksual, kampus memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Selanjutnya, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com