Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Dosen dan BEM Se-UI Gelar Aksi Ketiga Desak Pembatalan PP tentang Statuta UI

Kompas.com - 12/11/2021, 13:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) berserta sejumlah dosen akan menggelar aksi ketiga terkait pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Aksi ini akan dilakukan di Taman Rotunda, Kampus UI, Depok, Jumat, (12/11/2021) pukul 14.00-17.00 WIB.

“Aksi BEM UI ini didukung sepenuhnya oleh Aliansi Pendukung #BatalkanStatutaUI, PP Nomor 75 Tahun 2021, yang terdiri dari guru besar, dosen, tenaga akademik, dan alumni,” kata dosen ilmu politik FISIP UI Reni Suwarso dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca juga: Aliansi BEM UI Akan Gelar Aksi “Piknik Bersama Cabut Statuta” di Sekitar Gedung Rektorat

Reni mengatakan, aksi ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan warga UI kepada Rektor UI Ari Kuncoro dan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Saleh Husin untuk menjelaskan duduk perkara PP 75/2021 tentang Statuta UI.

Menurut dia, sudah dua kali aksi massa dilakukan, sejumlah surat juga dilayangkan, bahkan puluhan kali telepon, SMS, pesan WhatsApp sudah dikirimkan kepada Rektor dan Ketua MWA.

Namun, ia mengatakan, pimpinan Kampus UI tersebut tidak kunjung berani menemui mahasiswa terkait isu Statuta UI ini.

“Para penguasa saat ini memang budek atau tidak mau mendengar walaupun mereka paham bahwa ada masalah yang harus direspons,” kata dia. 

Selain itu, Reni mengatakan, Rektor UI Ari Kuncoro telah menggugat Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk tidak lagi campur tangan dalam proses menentukan gelar profesor di UI seperti dalam UU No 15/2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca juga: Jokowi Tak Respons Surat Guru Besar soal Statuta UI yang Bermasalah, Mahasiswa-Dosen UI Beraksi

Gugatan itu didasari karena UI sudah memiliki PP 75/2021 yang memberikan rektor kewenangan absolut untuk mengangkat guru besar.

Ia juga mengatakan, Rektor UI saat ini sudah menganggap UU Nomor 15/2005 tentang Guru dan Dosen, terutama Pasal 50 (4) yang tidak punya kekuatan hukum lagi.

“Bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan rektor UI, maka seluruh rektor PTN/PTS se-Indonesia akan memiliki kewenangan absolut untuk mengangkat guru besar,” kata Reni.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi BEM UI juga sudah menggelar aksi menolak Statuta UI yang baru di lingkungan kampus UI pada Selasa (12/10/2021).

Kemudian, kembali mengadakan aksi “Piknik Bersama Cabut Stauta UI” di sekitar Gedung Rektorat UI, Depok, Jumat (22/10/2021).

Kedua aksi ini menuntut hal yang sama dengan pernyataan sikap dari Gerakan UI Peduli di bulan Juli lalu, yakni mencabut PP 75/2021.

Adapun Gerakan UI Peduli merupakan gabungan dari unsur mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Lempar Tanggung Jawab atas Permohonan Warga UI soal Statuta

Gerakan ini menyoroti soal PP 75/2021 yang dinilai cacat secara formil dan materil.

Mereka juga menuntut pelibatan empat organ UI, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar, serta partisipasi seluruh warga UI dalam proses revisi statuta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com