JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (11/11/2021).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada 27 Oktober yang lalu.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Baca juga: Periksa Dosen Udayana, KPK Konfirmasi Pengurusan Dana Insentif Daerah Tabanan
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," ucap Ali.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.