Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Fakta dalam Sidang RJ Lino, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Doakan Jaksa

Kompas.com - 12/11/2021, 07:55 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) untuk tiga pelabuhan yaitu Palembang, Pajang dan Pontianak tahun 2010.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino dianggap terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Menguntungkan perusahaan asing

Dalam pandangan jaksa, RJ Lino menguntungkan perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). HDHM merupakan perusahaan yang dipilih PT Pelindo II sebagai produsen QCC.

Keuntungan yang diberikan RJ Lino untuk perusahaan asal China itu dilakukan dalam tiga hal. Pertama, penunjukkan langsung HDHM sebagai pengada QCC, yang dinilai melanggar peraturan BUMN.

Kedua, memberikan akses yang berbeda pada HDHM ketimbang dua perusahaan yang mengikuti proses presentasi pengadaan QCC yaitu ZPNC dan Doosan.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino Akan Ajukan Nota Pembelaan

RJ Lino mengizinkan HDHM melakukan survei lapangan padahal PT Pelindo II belum menentukan perusahaan produsen QCC. Apalagi, lanjut jaksa, pelabuhan PT Pelindo II mestinya tertutup untuk orang asing.

“Padahal pelabuhan merupakan objek vital dan tidak semua orang bisa memasuki kawasan itu,” ucap jaksa.

Tiga, melakukan pembayaran pada HDHM meski kewajiban perusahaan itu yakni melakukan pengadaan dan perawatan QCC belum tuntas. Bahkan QCC yang tiba tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Perusahaan HDHM seakan-akan mampu membuat QCC twin lift 61 ton, padahal QCC twin lift yang terpasang hanya 50,8 ton,” jelasnya.

Dituding menyisipkan barang bukti ilegal

Jaksa mengaku menemukan adanya barang bukti yang dimasukkan secara ilegal oleh kuasa hukum RJ Lino.

Bukti itu disisipkan melalui dua saksi pembela RJ Lino yakni David Pandapotan Sirait dan Benyamin Sukur.

Terkait hal itu, kuasa hukum RJ Lino akan segera melakukan pengecekan karena mengaku lupa. Sebab barang bukti dalam persidangan begitu banyak.

Senada dengan kuasa hukum, ketua majelis hakim Rosmina menegaskan pihaknya akan segera memeriksa semua barang bukti.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu

Doakan jaksa

Setelah mendengar tuntutan jaksa, RJ Lino bereaksi cukup emosional.

Saat diberi waktu untuk bicara, RJ Lino memalingkan pandang ke arah jaksa dan mendoakan agar Tuhan mengampuni dosa para jaksa.

“Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu,” tutur RJ Lino.

“Amin,” jawaban kompak dari para jaksa.

Hakim minta tak ada upaya mempengaruhi

Sebelum menutup persidangan, hakim Rosmina mengingatkan agar tak ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi hakim dan panitera pengganti dalam persidangan.

Rosmina menceritakan, upaya mempengaruhi itu telah dirasakannya dalam perkara lain.

“Jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia kalau terus digoyang bisa marah atau jatuh,” imbuh Rosmina.

Baca juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum RJ Lino Masukkan Barang Bukti Ilegal, Majelis Hakim: Nanti Kami Cek

Ia meminta agar jaksa, kuasa hukum dan berbagai pihak yang mengikuti proses peradilan bisa turut menjaga independensi hakim.

“Tolong kami dijaga, kami takut jatuh. Kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” ungkap hakim Rosmina.

“Jadi baik hakim, atau panitera pengganti jangan diganggu, kami akan berupaya sesuai pikiran dan hati kami,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com