JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) untuk tiga pelabuhan yaitu Palembang, Pajang dan Pontianak tahun 2010.
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino dianggap terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Menguntungkan perusahaan asing
Dalam pandangan jaksa, RJ Lino menguntungkan perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). HDHM merupakan perusahaan yang dipilih PT Pelindo II sebagai produsen QCC.
Keuntungan yang diberikan RJ Lino untuk perusahaan asal China itu dilakukan dalam tiga hal. Pertama, penunjukkan langsung HDHM sebagai pengada QCC, yang dinilai melanggar peraturan BUMN.
Kedua, memberikan akses yang berbeda pada HDHM ketimbang dua perusahaan yang mengikuti proses presentasi pengadaan QCC yaitu ZPNC dan Doosan.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino Akan Ajukan Nota Pembelaan
RJ Lino mengizinkan HDHM melakukan survei lapangan padahal PT Pelindo II belum menentukan perusahaan produsen QCC. Apalagi, lanjut jaksa, pelabuhan PT Pelindo II mestinya tertutup untuk orang asing.
“Padahal pelabuhan merupakan objek vital dan tidak semua orang bisa memasuki kawasan itu,” ucap jaksa.
Tiga, melakukan pembayaran pada HDHM meski kewajiban perusahaan itu yakni melakukan pengadaan dan perawatan QCC belum tuntas. Bahkan QCC yang tiba tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Perusahaan HDHM seakan-akan mampu membuat QCC twin lift 61 ton, padahal QCC twin lift yang terpasang hanya 50,8 ton,” jelasnya.
Dituding menyisipkan barang bukti ilegal
Jaksa mengaku menemukan adanya barang bukti yang dimasukkan secara ilegal oleh kuasa hukum RJ Lino.
Bukti itu disisipkan melalui dua saksi pembela RJ Lino yakni David Pandapotan Sirait dan Benyamin Sukur.