"Penyebab perkosaan bukan pada pakaian perempuan," tegas Mariana.
Mariana mencontohkan, di lingkungan kampus sering terjadi pelecehan seksual oleh dosen sebagai pihak yang memiliki kuasa terhadap mahasiswa sebagai pihak yang tidak memiliki kuasa.
Ia mengatakan, ketika hal ini terjadi, kebanyakan korban hanya bisa bungkam dan memendam trauma.
Baca juga: Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Dalam Permendikbud Ristek 30/2021, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Setidaknya ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut. Salah satunya, mengatur ketiadaan persetujuan dari korban dalam sehingga suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Kemudian, tindakan diskriminasi atau pelecehan yang berintensi seksual, baik melalui ujaran, tatapan, ataupun virtual.
Komnas Perempuan pun mengimbau perguruan tinggi berkomitmen dalam mengimplementasikan Permendikbud 30/2021.
Peraturan itu dipandang sebagai langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual.
“Perguruan Tinggi agar mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan Permen PPKS ini dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Permendikbud PPKS,” kata Komisioner Komnas, Siti Aminah Tardi, dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.