Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perkara RJ Lino: Jangan Coba-coba Dekati Kami untuk Pengaruhi Persidangan

Kompas.com - 11/11/2021, 21:22 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Rosmina yang mengadili perkara dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mendekati majelis hakim dan panitera pengganti untuk memengaruhi proses persidangan.

Rosmina menyampaikan agar semua pihak dalam persidangan sama-sama menjaga independensi majelis hakim.

“Jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia, kalau terus digoyang bisa marah atau jatuh,” ucap hakim Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino Akan Ajukan Nota Pembelaan

Rosmina mengatakan, persidangan perkara yang lain mulai diusik oleh pihak-pihak yang berusaha memengaruhi persidangan.

Ia pun meminta pada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum RJ Lino, dan semua pihak yang mengikuti proses persidangan untuk tidak melakukan hal serupa.

“Tolong kami dijaga, kami takut jatuh. Kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” kata dia.

“Jadi baik hakim atau panitera pengganti jangan diganggu, kami akan berupaya sesuai pikiran dan hati kami,” ucap dia.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu

Dalam perkara ini, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

Atas perbuatannya, RJ Lino dinilai jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28,82 miliar.

Sebelum hakim Rosmina menyampaikan agar tidak dipengaruhi, jaksa sempat menuding kuasa hukum RJ Lino memasukkan barang bukti ilegal.

Jaksa mengaku menemukan fakta itu setelah melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara persidangan.

Dalam pandangan jaksa, barang bukti ilegal itu dimasukkan penasihat hukum RJ Lino atas nama dua saksi pembela, yaitu David Pandapotan Sirait dan Benyamin Sukur.

Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Menanggapi tudingan itu, penasihat hukum RJ Lino akan melakukan pengecekan karena tidak dapat mengingat barang bukti yang begitu banyak.

Sementara itu, hakim Rosmina menuturkan akan melakukan pengecekan pada barang bukti yang disebut ilegal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com