JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Rosmina yang mengadili perkara dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mendekati majelis hakim dan panitera pengganti untuk memengaruhi proses persidangan.
Rosmina menyampaikan agar semua pihak dalam persidangan sama-sama menjaga independensi majelis hakim.
“Jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia, kalau terus digoyang bisa marah atau jatuh,” ucap hakim Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino Akan Ajukan Nota Pembelaan
Rosmina mengatakan, persidangan perkara yang lain mulai diusik oleh pihak-pihak yang berusaha memengaruhi persidangan.
Ia pun meminta pada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum RJ Lino, dan semua pihak yang mengikuti proses persidangan untuk tidak melakukan hal serupa.
“Tolong kami dijaga, kami takut jatuh. Kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” kata dia.
“Jadi baik hakim atau panitera pengganti jangan diganggu, kami akan berupaya sesuai pikiran dan hati kami,” ucap dia.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu
Dalam perkara ini, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Atas perbuatannya, RJ Lino dinilai jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28,82 miliar.
Sebelum hakim Rosmina menyampaikan agar tidak dipengaruhi, jaksa sempat menuding kuasa hukum RJ Lino memasukkan barang bukti ilegal.
Jaksa mengaku menemukan fakta itu setelah melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara persidangan.
Dalam pandangan jaksa, barang bukti ilegal itu dimasukkan penasihat hukum RJ Lino atas nama dua saksi pembela, yaitu David Pandapotan Sirait dan Benyamin Sukur.
Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Menanggapi tudingan itu, penasihat hukum RJ Lino akan melakukan pengecekan karena tidak dapat mengingat barang bukti yang begitu banyak.
Sementara itu, hakim Rosmina menuturkan akan melakukan pengecekan pada barang bukti yang disebut ilegal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.