“Anggarannya dari dana desa, ada juga partisipasi masyarakat. Masyarakat dalam hal ini bisa jadi mitra atau penyertaan modal atau penyediaan lahan produksi dan seterusnya,” ujar Gus Halim.
Baca juga: Terus Fokus Lestarikan Lingkungan, Mowilex Raih Penghargaan Global CSR
Selain masyarakat, lanjut dia, terdapat anggaran lainnya dari pemanfaatan hasil peternakan, kemitraan, corporate social responsibility (CSR), atau pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kemendesa PDTT sebagai pemberi dukungan anggaran.
Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan bahwa pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat desa.
Artinya, pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama pun tidak boleh mematikan usaha warga desa setempat.
“Saya terus gaungkan, bahwa jangan sekali-kali BUMDes dan BUMDes Bersama mengambil unit usaha yang berdampak pada menurunnya usaha yang dilakukan masyarakat,” kata Gus Halim.
Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021
Dalam kesempatan itu, Gus Halim menyampaikan bahwa eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd) harus bertransformasi menjadi BUMDes Bersama.
“Karena itu aset milik warga masyarakat dan yang berhak mewakili adalah desa dalam satu kecamatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Halim, keberadaan BUMDes Bersama dapat menjadi satu-satunya badan hukum yang layak menggantikan eks PNPM Mandiri MPd.
Adapun pembentukan eks PNPM Mandiri MPd menjadi BUMDes Bersama merupakan tindak lanjut dari Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.
Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?
Dalam pasal tersebut terdapat perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.
“BUMDes Bersama punya keuntungan bisa berkontribusi pada APBDes. Maka dari itu kalau ada hasil dari badan ini akan dimasukkan pada pendapatan lain yang sah karena BUMDes Bersama bukan aset desa,” ujar Gus Halim.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 5.300 UPK eks PNPM di seluruh Indonesia dengan total dana Rp 12,7 triliun dan aset senilai Rp 594 miliar.
Awalnya dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat miskin. Namun, UPK eks PNPM belum memiliki payung hukum yang jelas.
Baca juga: Kejari Grobogan Tahan Eks Sekretaris UPK PNPM MP atas Dugaan Korupsi
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka dapat menyelamatkan dana bergulir Rp 12,7 triliun yang selama ini terkatung-katung tidak jelas wadah dan rumahnya,” ujar Gus Halim.
Selain BUMDes Bersama, Gus Halim juga aktif mendorong kebangkitan desa wisata di seluruh Indonesia.