JAKARTA, KOMPAS.com – Jaringan Gusdurian mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, kebijakan ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan korban kekerasan seksual di kampus.
“Langkah tersebut merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan,” kata Alissa seperti dikutip dari laman resmi Gusdurian, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Permendikbud PPKS Dinilai sebagai Langkah Progresif Restorasi Hukum Kekerasan Seksual
Menurut Alissa, asas keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual adalah wujud dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945.
Ia kemudian mengutip, hasil liputan kolaborasi #NamaBaikKampus oleh Tirto, The Jakarta Post, dan Vice Indonesia, yang mencatat adanya 174 laporan sepanjang 2019 dari 79 kampus di Indonesia.
Alissa menambahkan, liputan itu juga menyorot berbagai kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena belum ada payung hukum yang melandasinya.
Dalam data yang sama, menurutnya, sebagian besar kasus diselesaikan lewat cara damai untuk melindungi nama baik kampus.
Bahkan, para pelapor kerap mendapat tekanan dari kampus dan kehidupan sosialnya.
“Ironisnya, pihak kampus justru menjadi aktor kunci dalam upaya melindungi pelaku kekerasan seksual,” imbuh dia.
Baca juga: Permendikbud Ristek 30/2021: Perguruan Tinggi Wajib Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Selain itu, Alissa mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk menerapkan dan menjadikan Permendikbud Ristek 30/2021 sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.