Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Permendikbud PPKS, Jaringan Gusdurian: Jamin Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 11/11/2021, 18:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJaringan Gusdurian mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, kebijakan ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan korban kekerasan seksual di kampus.

“Langkah tersebut merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan,” kata Alissa seperti dikutip dari laman resmi Gusdurian, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Permendikbud PPKS Dinilai sebagai Langkah Progresif Restorasi Hukum Kekerasan Seksual

Menurut Alissa, asas keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual adalah wujud dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945.

Ia kemudian mengutip, hasil liputan kolaborasi #NamaBaikKampus oleh Tirto, The Jakarta Post, dan Vice Indonesia, yang mencatat adanya 174 laporan sepanjang 2019 dari 79 kampus di Indonesia.

Alissa menambahkan, liputan itu juga menyorot berbagai kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena belum ada payung hukum yang melandasinya.

Dalam data yang sama, menurutnya, sebagian besar kasus diselesaikan lewat cara damai untuk melindungi nama baik kampus.

Bahkan, para pelapor kerap mendapat tekanan dari kampus dan kehidupan sosialnya.

“Ironisnya, pihak kampus justru menjadi aktor kunci dalam upaya melindungi pelaku kekerasan seksual,” imbuh dia.

Baca juga: Permendikbud Ristek 30/2021: Perguruan Tinggi Wajib Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Selain itu, Alissa mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk menerapkan dan menjadikan Permendikbud Ristek 30/2021 sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Putri dari Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid atau Gusdur ini menekankan, nama baik kampus juga diwujudkan dengan penuntasan kasus kekerasan seksual.

“Perguruan tinggi juga bisa mengusut dugaan kasus kekerasan seksual di kampusnya yang masih menggantung,” ucapnya.

Sementara itu, ia mengajak semua pihak tetap mengawal disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan koalisi masyarakat sipil sejak 2016.

Sebab, kekerasan seksual juga banyak terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan masyarakat.

Baca juga: Permendikbud Ristek 30/2021, Perguruan Tinggi Diminta Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Alissa pun mengajak semua jaringan Gusdurian untuk terus mendukung segala upaya menghapus kekerasan seksual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com