Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu

Kompas.com - 11/11/2021, 18:00 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino menyampaikan komentarnya pasca mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah dipersilahkan bicara oleh majelis hakim, RJ Lino menghadap ke sisi jaksa dan menyampaikan pendapatnya.

“Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu,” ucap RJ Lino pada para jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Para jaksa kemudian kompak menjawab perkataan RJ Lino itu.

“Amin,” kata para jaksa.

Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam sidang ini, jaksa KPK menuntut RJ Lino dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, RJ Lino telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan 3 unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.

Pengadaan itu dilakukan di Pelabuhan Palembang, Pontianak, dan Panjang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tindakan RJ Lino yang melakukan intervensi pengadaan QCC itu telah terbukti merugikan negara senilai total Rp 28,82 miliar.

RJ Lino disebut jaksa telah menguntungkan perusahaan asing asal China yang menjadi pengada QCC yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).

Tindakan menguntungkan itu dilakukan setidaknya melalui tiga cara.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang RJ Lino, Sofyan Djalil Jelaskan soal Menyimpangi Aturan Barang dan Jasa

Pertama, menunjuk langsung HDHM sebagai pengada 3 unit QCC padahal hal itu melanggar peraturan BUMN.

Kedua, memberikan kesempatan pada HDHM untuk melakukan survei lapangan ke tiga pelabuhan.

Fasilitas itu hanya diberikan pada HDHM, padahal ada dua perusahaan lain yaitu ZPNC dan Doosan yang ikut dalam proses presentasi pengadaan QCC.

Ketiga, RJ Lino menguntungkan HDHM karena telah melakukan pembayaran sebelum perusahaan itu memenuhi semua kewajiban pengadaan QCC dan perawatannya.

Bahkan HDHM disebut jaksa tidak memberikan QCC sesuai dengan kualitas yang disepakati.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II Mengaku Ditekan RJ Lino untuk Bayar Pengadaan Crane

“Perusahaan HDHM seakan-akan mampu membuat QCC twin lift 61 ton, padahal QCC twin lift yang terpasang hanya 50,8 ton,” jelas jaksa.

Maka jaksa menilai RJ Lino terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com