Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/11/2021, 17:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut hukuman 6 tahun penjara.

“Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” sambung jaksa.

Baca juga: RJ Lino Bantah Dugaan Penandatanganan Kontrak Pengadaan QCC Backdated

RJ Lino juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010 sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

Ia dinilai jaksa telah menguntungkan perusahaan asing asal China yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pengada QCC.

Upaya menguntungkan itu dilakukan dengan tiga hal. Pertama, menunjuk langsung HDHM sebagai pengada 3 unit QCC padahal hal itu melanggar peraturan BUMN.

“Terdakwa memerintahkan perubahan surat direksi tentang kebutuhan pokok dan tata cara pengadaan barang dan melakukan penunjukan HDHM, padahal menurut AD/ART Pelindo II mengatur setiap keputusan direksi harus sesuai rapat direksi dan dituang di rapat direksi,” papar jaksa.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Sofyan Djalil Sebut RJ Lino Paling Perform Jadi Direksi BUMN

Kedua, RJ Lino memberikan kesempatan pada HDHM untuk melakukan survei lapangan ke tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak.

Survei itu disebut jaksa hanya diberikan pada HDHM, padahal ada dua perusahaan lain yang mengikuti proses presentasi yaitu ZPNC dan Doosan.

“Padahal pelabuhan merupakan objek vital dan tidak semua orang bisa memasuki kawasan itu,” terangnya.

Terakhir, jaksa menilai RJ Lino menguntungkan HDHM karena telah melakukan pembayaran sebelum perusahaan itu memenuhi semua kewajibannya.

Baca juga: Saksi Sebut 2 Perusahaan yang Diusulkan RJ Lino Tak Lolos Administrasi, tapi Tetap Ikut Proses Tender QCC

“Dapat ditarik kesimpulan HDHM tidak memiliki kemampuan mengadakan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawarannya,” imbuh jaksa.

Maka jaksa menilai RJ Lino terbukti merugikan negara senilai total Rp 28,82 miliar untuk pengadaan dan perawatan 3 unit QCC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com