Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/11/2021, 17:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut hukuman 6 tahun penjara.

“Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” sambung jaksa.

Baca juga: RJ Lino Bantah Dugaan Penandatanganan Kontrak Pengadaan QCC Backdated

RJ Lino juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010 sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

Ia dinilai jaksa telah menguntungkan perusahaan asing asal China yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pengada QCC.

Upaya menguntungkan itu dilakukan dengan tiga hal. Pertama, menunjuk langsung HDHM sebagai pengada 3 unit QCC padahal hal itu melanggar peraturan BUMN.

“Terdakwa memerintahkan perubahan surat direksi tentang kebutuhan pokok dan tata cara pengadaan barang dan melakukan penunjukan HDHM, padahal menurut AD/ART Pelindo II mengatur setiap keputusan direksi harus sesuai rapat direksi dan dituang di rapat direksi,” papar jaksa.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Sofyan Djalil Sebut RJ Lino Paling Perform Jadi Direksi BUMN

Kedua, RJ Lino memberikan kesempatan pada HDHM untuk melakukan survei lapangan ke tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak.

Survei itu disebut jaksa hanya diberikan pada HDHM, padahal ada dua perusahaan lain yang mengikuti proses presentasi yaitu ZPNC dan Doosan.

“Padahal pelabuhan merupakan objek vital dan tidak semua orang bisa memasuki kawasan itu,” terangnya.

Terakhir, jaksa menilai RJ Lino menguntungkan HDHM karena telah melakukan pembayaran sebelum perusahaan itu memenuhi semua kewajibannya.

Baca juga: Saksi Sebut 2 Perusahaan yang Diusulkan RJ Lino Tak Lolos Administrasi, tapi Tetap Ikut Proses Tender QCC

“Dapat ditarik kesimpulan HDHM tidak memiliki kemampuan mengadakan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawarannya,” imbuh jaksa.

Maka jaksa menilai RJ Lino terbukti merugikan negara senilai total Rp 28,82 miliar untuk pengadaan dan perawatan 3 unit QCC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com