Hal ini dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) huruf a UU Pemilu.
"Juri Ardiantoro meski punya pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU RI, pada Pemilu 2019 yang lalu, yang bersangkutan adalah tim kampanye resmi pasangan calon presiden Jokowi-Ma'aruf Amin," ungkapnya.
Oleh karena itu, ICW, Perludem, Pusako meminta Jokowi melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021.
Baca juga: ICW-Perludem Surati Jokowi soal Keberatan Timsel KPU-Bawaslu, Ini Kata KSP
Mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU Pemilu serta mengganti salah satu dari empat nama tim unsur pemerintahan.
Lalu meminta presiden mengambil keputusan dengan segera untuk memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021.
Hal itu mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan, guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang nantinya akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi.
"Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan, Presiden memiliki waktu sepuluh hari kerja untuk menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh ICW, Perludem, dan Pusako," ucap Khoirunnisa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.