Empat orang tersebut yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, dan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.
Kemudian, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dan Edward Omar Sharif Hiariej yang menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik," Ujarnya.
"Terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha tata usaha negara," lanjut dia.
Selain itu, di dalam surat ini juga disampaikan keberatan terhadap pengangkatan Juri sebagai tim seleksi dan ketua tim seleksi.
Hal ini dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) huruf a UU Pemilu.
"Juri Ardiantoro meski punya pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU RI, pada Pemilu 2019 yang lalu, yang bersangkutan adalah tim kampanye resmi pasangan calon presiden Jokowi-Ma'aruf Amin," ungkapnya.
Oleh karena itu, ICW, Perludem, Pusako meminta Jokowi melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021.
Baca juga: ICW-Perludem Surati Jokowi soal Keberatan Timsel KPU-Bawaslu, Ini Kata KSP
Mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU Pemilu serta mengganti salah satu dari empat nama tim unsur pemerintahan.
Lalu meminta presiden mengambil keputusan dengan segera untuk memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021.
Hal itu mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan, guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang nantinya akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi.
"Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan, Presiden memiliki waktu sepuluh hari kerja untuk menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh ICW, Perludem, dan Pusako," ucap Khoirunnisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.