Sebelumnya, ICW, Perludem dan Pusako mengirimkan surat keberatan resmi terkait Kepores Nomor 120/P Tahun 2021.
"Surat keberatan ini sudah disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Khoirunnisa menuturkan, pokok keberatan yang disampaikan adalah terkait unsur pemerintah di Tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Ketua Timsel Tegaskan Pakai Prinsip Keterbukaan dalam Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu
Kata dia, dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu terdapat empat orang yang berasal dari unsur pemerintah.
Padahal, dalam Pasal 22 Ayat (3) huruf a UU Pemilu secara eksplisit mengatur, unsur pemerintah di tim seleksi dibatasi hanya tiga orang.
Empat orang tersebut yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, dan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.
Kemudian, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dan Edward Omar Sharif Hiariej yang menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik," Ujarnya.
"Terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha tata usaha negara," lanjut dia.
Selain itu, di dalam surat ini juga disampaikan keberatan terhadap pengangkatan Juri sebagai tim seleksi dan ketua tim seleksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.