Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Keberatan Timsel KPU, Stafsus Mensesneg: Kita Pelajari Argumennya

Kompas.com - 11/11/2021, 17:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, pihaknya telah menerima surat keberatan Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 120/P Tahun 2021 yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako).

Adapun Keppres tersebut berisi aturan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

"Kami sudah terima. Segera diproses. Semua pandangan tentu harus diapresiasi. Kami akan pelajari argumen-argumennya," ujar Faldo saat dikonfirmasi pada Kamis (11/11/2021).

Baca juga: ICW, Perludem dan Pusako Kirim Surat Keberatan Terkait Pembentukan Timsel KPU-Bawaslu ke Presiden

Faldo menuturkan, sejauh ini, keputusan soal tim seleksi (timsel) itu sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga melihat unsur kredibilitas yang paling penting dalam memilih anggota timsel. Oleh karenanya, Faldo meminta agar kinerja tim dipantau bersama.

"Nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu seperti apa yang muncul nanti, kita bisa nilai bersama," lanjutnya.

Sementara soal dugaan adanya konflik kepentingan, Faldo menegaskan hal itu harus dibuktikan jika terjadi.

Dia mencontohkan, dua nama yang disinggung yakni Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti Wakil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej yang disebut sarat konflik kepentingan.

"Kami sudah jelaskan sebelumnya, Ibu Poengky merupakan perwakilan masyarakat sebagaimana status beliau juga begitu di Kompolnas. Saya rasa ini clear," tuturnya.

"Kemudian, namanya perwakilan pemerintah pasti ada kaitannya dengan presiden. Pak Eddy juga saksi ahli Pak Jokowi dulu di MK, berarti tidak valid juga dong? Bisa bubar ini panitia kalau cara menilainya begitu," tambahnya.

Sebelumnya, ICW, Perludem dan Pusako mengirimkan surat keberatan resmi terkait Kepores Nomor 120/P Tahun 2021.

"Surat keberatan ini sudah disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Khoirunnisa menuturkan, pokok keberatan yang disampaikan adalah terkait unsur pemerintah di Tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Ketua Timsel Tegaskan Pakai Prinsip Keterbukaan dalam Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kata dia, dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu terdapat empat orang yang berasal dari unsur pemerintah.

Padahal, dalam Pasal 22 Ayat (3) huruf a UU Pemilu secara eksplisit mengatur, unsur pemerintah di tim seleksi dibatasi hanya tiga orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com