Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat: Inginnya Bebas Murni

Kompas.com - 11/11/2021, 14:52 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Jumhur Hidayat, mengaku tak puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dirinya.

Menurut petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) itu, ia layak untuk bebas murni.

"Pasti tidak puas ya, karena saya mau bebas murni. Karena saya tidak merasa bersalah, saya cuma menyatakan pendapat," kata Jumhur seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Jumhur merupakan terdakwa dalam perkara penyebaran berita hoaks. Majelis hakim memvonis Jumhur 10 bulan penjara karena menganggapnya melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUH Pidana.

Namun, majelis hakim menyatakan masa pidana penjara dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan serta menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Atas vonis tersebut, Jumhur dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu untuk banding," ujarnya.

Ia menilai, vonis ini merupakan ancaman bagi demokrasi. Karena itu Jumhur berharap, dapat dinyatakan bebas murni jika mengajukan banding.

"Menurut saya iya (mengancam demokrasi). Karena saya bilang, karena ini bukti bahwa saya dinyatakan salah. Karena masih ada banding masih ada kasasi, boleh jadi saya dibebaskan di banding atau kasasi. Saya masih berharap pengadilan jadi benteng atau penjegal bagi tindakan eksekutif yang antidemokrasi," ucapnya.

Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.

Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.

Baca juga: Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penyebaran Hoaks

Twit Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com