JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Jumhur Hidayat, mengaku tak puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dirinya.
Menurut petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) itu, ia layak untuk bebas murni.
"Pasti tidak puas ya, karena saya mau bebas murni. Karena saya tidak merasa bersalah, saya cuma menyatakan pendapat," kata Jumhur seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Jumhur merupakan terdakwa dalam perkara penyebaran berita hoaks. Majelis hakim memvonis Jumhur 10 bulan penjara karena menganggapnya melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUH Pidana.
Namun, majelis hakim menyatakan masa pidana penjara dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan serta menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Atas vonis tersebut, Jumhur dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu untuk banding," ujarnya.
Ia menilai, vonis ini merupakan ancaman bagi demokrasi. Karena itu Jumhur berharap, dapat dinyatakan bebas murni jika mengajukan banding.
"Menurut saya iya (mengancam demokrasi). Karena saya bilang, karena ini bukti bahwa saya dinyatakan salah. Karena masih ada banding masih ada kasasi, boleh jadi saya dibebaskan di banding atau kasasi. Saya masih berharap pengadilan jadi benteng atau penjegal bagi tindakan eksekutif yang antidemokrasi," ucapnya.
Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.
Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.
Baca juga: Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penyebaran Hoaks
Twit Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.