JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis 10 bulan penjara.
Majelis hakim menetapkan pidana penjara untuk Jumhur dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan. Namun, majelis hakim menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.
"Menetapkan agar terdakwa tidak ditahan," kata ketua majelis hakim Hapsoro Widodo di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Majelis hakim mempertimbangkan, Jumhur masih dalam perawatan medis pascaoperasi.
Selain itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap kooperatif serta tidak berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Sementara, menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa meresahkan.
Baca juga: Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penyebaran Hoaks
Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Adapun dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Jumhur melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana.
Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.
Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.
Twit Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.