7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban;
13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
15. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja;
21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.