JAKARTA, KOMPAS.com – Akademisi dari berbagai perguruan tinggi mendukung peraturan soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Para akademisi berpandangan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi momentum penting untuk menyediakan pedoman hukum dalam mengatasi kekerasan seksual.
“Aturan dan kode etik mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selain penting untuk melindungi korban, juga penting untuk membangun kultur akademik yang sehat, berperadaban, setara, dan adil,” dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Ramai-ramai Mendukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus
Para akademisi berpandangan, kekerasan seksual merupakan implikasi logis dari relasi kuasa, termasuk dalam relasi gender yang timpang di perguruan tinggi.
Pihak yang berada pada posisi dominan memiliki privilese untuk memanipulasi, menakut-nakuti, serta menaklukkan korban.
“Kekerasan seksual merusak martabat korban dan merontokkan fungsi universitas sebagai tempat pencarian kebenaran,” tulis para akademisi.
Permendikbud Ristek 30/2021 ini juga dinilai sebagai upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi dan tidak tertangani dengan baik karena adanya relasi kuasa.
Di sisi lain, para akademisi berpandangan, penolakan terhadap kebijakan ini menunjukkan adanya pandangan konservatif.
“Sehingga tidak mampu memahami batas antara norma kesusilaan dengan kekerasan atau yang antara lain ditandai dengan persetujuan, dan menolak untuk melihat data kekerasan seksual di kampus yang tinggi,” kata mereka.
Baca juga: Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Oleh karena itu, Seluruh kampus diharapkan segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Penundaan terhadap upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual hanya akan melanggengkan relasi kuasa purba yang tidak adil,” tegas mereka.
Hingga berita ini ditayangkan, sudah ada 47 akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang memberikan dukungan. Berikut daftarnya:
1. Robertus Robet (UNJ)
2. Bivitri Susanti (STH JENTERA)
3. Bagus Takwin (UI)
4. Herlambang P Wiratraman (UGM)
5. Atnike Sigiro (Paramadina)
6. Meila Riskia (UNJ)
7. Joeni A. Kurniawan (Unair)
8. Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya)
9. Inge Christanti (Pusham Univ. Surabaya)
10. Muktiono (PPHD UB)
11. Manunggal K. Wardaya (UNSOED)
12. Saiful Mahdi (UNSYIAH)
13. Basuki Wasis (IPB)
14. Purnawan D. Negara (UWG Malang)
15. Majda El Muhtaj (Pusham Universitas Negeri Medan)
16. Satria Unggul (UMSurabaya)
17. Dwi Rahayu Kristianti (FH UNAIR)
18. Imam Kuswahyono (PPHA-FH-UB)
19. Evi Eliyanah (UM)
20. Zainal Arifin Mochtar (UGM)
21. Richo Andi Wibowo (UGM)
22. Niken Savitri (Unpar)
23. Eko Riyadi (UII)
24. Dhia Al Uyun (KIKA/FH UB)
25. Ekawestri Prajwalita Widiati (FH UNAIR)
26. Zulfa Sakhiyya (UNNES)
27. Dédé Oetomo (FISIP & FIB Unair)
28. Annisa Ayuningtyas (LGS FH UGM)
29. Anis Farida (FSH UIN Sunan Ampel)
30. Nirmala Many (BINUS)
31. Rusfadia Saktiyanti (UNJ)
32. Susi Fitri (UNJ)
33. Feri Amsari (UNAND)
34. Lucky Endrawati (UB)
35. Purnawan D. Negara (UWG MALANG)
36. Eka Wahyuni (UNJ)
37. Retna Hanani (UNDIP)
38. Reni Shintasari (Universitas Cendrawasih)
39. Fahrizal Affandi (UB)
40. Wahyu Krisnanto ( FH UKDC)
41. Rosnida Sari (Universitas Jember)
42. Adiyana Adan (IAIN TERNATE)
43. Dri Utari C.R. (UNAIR)
44. Devi Rahayu (UTM Bangkalan)
45. Zendi Wulan Ayu ( UNAIR)
46. Sopian Thamrin (UNM MAKASAR)
47. Inaya Rakhmani (ARC UI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.