Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi XI DPR Kritisi Penggunaan Cadangan PEN dan SAL untuk PMN BUMN

Kompas.com - 10/11/2021, 19:21 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhamad Misbakhun mengkritisi adanya penggunaan istilah cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“Bagian yang saya permasalahkan adalah penggunaan istilah cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 yang digunakan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, istilah cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN di Indonesia.

Sebab, program PEN sendiri merupakan program yang ada di dalam struktur belanja APBN dan untuk penamaannya dikenal dengan program PEN.

Baca juga: Sampai 15 Oktober, Program PEN Terealisasi 57,5 Persen

Adapun program PEN tersebut meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pembiayaan korporasi atau BUMN, serta insentif perpajakan dunia usaha.

“Jadi sudah jelas bahwa PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur belanja APBN,” ucap Misbakhun.

Oleh karena itu, sebut dia, apabila anggaran tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL).

Artinya, periodisasi anggaran pada tahun tersebut sudah habis karena cut off per 31 Desember.

Baca juga: Periodisasi: Pengertian, Tujuan Penyusunan, Konsep, dan Contohnya

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, APBN tidak boleh direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL.

Sebab, APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan dan belanja tercapai atau terserap 100 persen. Hal ini didasarkan menurut Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kendati demikian, Misbakhun menilai bahwa awal penerimaan dan belanja sangat mustahil untuk mencapai 100 persen.

“Untuk itu, ketika belanja APBN tidak terserap 100 persen, maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai Bendahara Umum Negara (BUN),” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Sebut Literasi Keuangan Penting untuk Tangani Kerentanan Perempuan

Misbakhun menjelaskan, pihaknya selama ini telah menyetujui PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN.

Akan tetapi, tidak pernah membahas penyertaan modal negara yang akan dipergunakan SAL untuk BUMN.

“Walaupun dalam UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan Bendahara Umum Negara untuk menggunakan SAL, tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan terlebih dulu dengan DPR,” ucap Misbakhun.

Terlebih, kata dia, belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN.

Baca juga: Tak Lagi Ditanggung APBN, Gaji ASN Baru di Jember Dianggarkan Lewat APBD 2022

Sementara itu, APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai Jumat (31/12/2021) dan baru akan tutup buku.

"Bagaimanan nantinya anggaran belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan, atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL,” ujar Misbakhun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com