Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DMI Izinkan Masjid Jadi Tempat Berlindung Warga Terdampak Bencana La Nina

Kompas.com - 10/11/2021, 17:45 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengizinkan masjid di Indonesia menjadi tempat berlindung bagi warga yang terdampak bencana alam La Nina.

Hal itu disampaikan JK dalam acara Tasyakuran Pengunaan Gedung DMI dan Rapat Kerja Nasional Dewan Masjid Indonesia Tahun 2021 di Kantor Pusat DMI, Jakarta Timur, Rabu (10/11/2021).

"Itu sudah jadi kebiasaan. Tapi tidak apa-apa. Kita akan izinkan hal itu dan kita tinggal atur dengan baik," kata JK dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

JK mengatakan, partisipasi masjid dengan menjadi penampungan bagi warga korban bencana merupakan bagian dari program DMI.

Program itu juga telah dikonsolidasikan ke seluruh pengurus DMI di seluruh Indonesia.

"Masjid juga mempunyai fungsi lain seperti melindungi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Menko PMK: Banyak Bencana Alam Disebabkan Ketidakdisiplinan Masyarakat

Oleh karena itu, JK mengingatkan kepada jajaran pengurus DMI di seluruh daerah bersiap menghadapi fenomena bencana alam utama La Nina.

Tak hanya konsolidasi internal di DMI, JK juga melakukan koordinasi dengan organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta organisasi lainnya.

JK juga bersyukur kesadaraan beribadah bagi umat Islam di Indonesia cukup tinggi yang ditandai dengan jumlah masjid yang tumbuh pesat.

Ia menyebutkan, saat ini masjid di Indonesia berjumlah lebih dari 800.000, yang tersebar di banyak tempat seperti perkantoran, gedung, mal hingga tempat transit.

"Jumlah ini tentu saja jadi potensi besar untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan sosial serta bentuk perhatian agar bermanfaat bagi masyarakat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com