Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Dorong Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa

Kompas.com - 10/11/2021, 16:27 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Adapun upaya ini dilakukan salah satunya melalui kegiatan training of trainer (ToT) BPD yang berlangsung dari 7 hingga 11 November 2021 di Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, kapasitas SDM merupakan salah satu kendala yang dihadapi BPD.

"Karena itu, upaya penguatan para anggotanya harus terus dilakukan," kata Yusharto dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Kemendagri Sebut Pemain Bola Elkan Baggott Resmi Jadi WNI

Dia mengatakan, untuk mengatasi SDM tersebut dibutuhkan upaya dari berbagai pemangku kepentingan terkait dari tingkat pusat hingga desa.

Salah satu terobosan yang telah dilakukan adalah dengan membangun kerja sama kemitraan dengan berbagai pihak termasuk Bank Dunia.

"Sehingga pada akhirnya dirumuskan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)," ujarnya.

Yusharto meyakini program ini akan memperkuat seluruh institusi yang ada di desa termasuk BPD.

Sebagai tahap awal, kata dia, perlu dipersiapkan para pelatih untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD.

Baca juga: Kemendagri Tegur Dinas Dukcapil yang Tolak Warga Rekam-Cetak E-KTP di Luar Domisili

Pelatih tersebut nantinya dipersiapkan oleh pembina penyelenggara pemerintah desa di daerahnya masing-masing.

Ia menambahkan, upaya memantapkan peran BPD merupakan komitmen Ditjen Bina Pemdes Kemendagri yang merupakan bagian dari program nawa cita jilid II Presiden Joko Widodo.

Keberadaan SDM yang unggul tentunya akan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Baca juga: Kemendagri Kembali Terbitkan Aturan Baru: Penerbangan di Luar Jawa-Bali Kini Boleh Tes Antigen

Yusharto mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya, telah memberi mandat kepada BPD untuk menjalankan fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangannya dalam pemerintah desa.

Peran itu seperti menjaring dan mengawal aspirasi masyarakat desa, serta membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes).

Selain itu, kata Yusharto, BPD memiliki tugas mengawasi kinerja kepala desa dan melaksanakan forum musyawarah desa (musdes).

Melihat kedudukannya yang strategis, kata Yusharto, BPD dituntut mampu melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara totalitas dan profesional.

"Melalui kegiatan trainning of trainer BPD ini kami berharap akan mengakselerasi upaya peningkatan kapasitas SDM BPD di seluruh Indonesia," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com