Yusharto mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya, telah memberi mandat kepada BPD untuk menjalankan fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangannya dalam pemerintah desa.
Peran itu seperti menjaring dan mengawal aspirasi masyarakat desa, serta membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes).
Selain itu, kata Yusharto, BPD memiliki tugas mengawasi kinerja kepala desa dan melaksanakan forum musyawarah desa (musdes).
Melihat kedudukannya yang strategis, kata Yusharto, BPD dituntut mampu melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara totalitas dan profesional.
"Melalui kegiatan trainning of trainer BPD ini kami berharap akan mengakselerasi upaya peningkatan kapasitas SDM BPD di seluruh Indonesia," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.