JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku gembira saat mengetahui Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review (JR) atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan eks kader Partai Demokrat.
AHY menyatakan, sejak awal ia meyakini JR tersebut tidak akan diterima oleh MA karena tidak masuk akal.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dalam keterangan video, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Uji Materi AD/ART Demokrat Tak Diterima, MA: Bukan Norma Hukum yang Mengikat Umum
Menurut AHY, JR AD/ART Partai Demokrat merupakan akal-akalan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Kepala Staf Presiden Moeldoki melalui proxy-nya dibantu oleh advokat Yusril Ihza Mahendra.
"Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah," kata dia.
Padahal, AHY menegaskan, Moeldoko tidak memiliki hak untuk mengganggu rumah tangga Partai Demokrat.
Ia menuturkan, jika Partai Demokrat dianalogikan sebagai aset properti, sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni kepengurusannya hingga 2025 mendatang.
"Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat," kata AHY.
Di samping itu, AHY berpesan kepada kader Demokrat agar tetap rendah hati dan tidak bereuforia atas putusan MA tersebut.
"Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut," ujar AHY.
Diberitakan, MA memutuskan tidak menerima permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Kepengurusan AHY Ditolak, Yusril: Putusan MA Sumir, tapi Harus Dihormati
MA menolak uji materi karena tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus obyek permohonan.
Sebab, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.