Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dirjen SDPPI Minta Penggabungan H3I dan Indosat Ooredoo Perhatikan 3 Prinsip Ini

Kompas.com - 10/11/2021, 16:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail meminta agar penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) memperhatikan tiga prinsip bisnis.

Penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus perhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” katanya, dikutip dari laman kominfo.go.id, Selasa (9/11/2021).

Pernyataan itu disampaikan Ismail dalam konferensi pers “Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia”, secara virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Terhitung sejak Senin (20/9/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Baca juga: Merger Direstui Kominfo, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Indosat-Tri

Menanggapi permintaan tersebut, Ismail mengatakan bahwa Menkominfo Johnny telah memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kemenkominfo.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelas Ismail.

Syarat dan ketentuan untuk IOH

Berdasarkan persetujuan prinsip Menkominfo, Ismail menegaskan bahwa PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat pertama, IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Baca juga: Janji Jokowi, Keengganan Ooredoo Grup, dan Merger Indosat-Tri...

Kedua, lanjut Ismail, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah. Utamanya para pengguna layanan seluler hingga 2025, dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

“Ketiga, IOH wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 Megahertz (MHz) Frequency Division Duplex (FDD) atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz).

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun. Perusahaan dan diberikan kesempatan untuk selama satu tahun pada masa transisi di pita frekuensi 2,1 Ghz,” ucap Ismail.

Baca juga: Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz

Proses pengembalian tersebut, lanjut dia, terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan kedua perusahaan ditandatangani

Untuk syarat selanjutnya, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui keputusan Menkominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan frekuensi atau izin pita frekuensi setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Johnny dari pemohon,” paparnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menkominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Indosat dan Tri Resmi Merger Jadi Indosat Ooredoo Hutchison

“Termasuk tidak membatasi pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kemudian, semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Gunawan Hutagalung, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, dan Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com