KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail meminta agar penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) memperhatikan tiga prinsip bisnis.
“Penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus perhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” katanya, dikutip dari laman kominfo.go.id, Selasa (9/11/2021).
Pernyataan itu disampaikan Ismail dalam konferensi pers “Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia”, secara virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Terhitung sejak Senin (20/9/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).
Baca juga: Merger Direstui Kominfo, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Indosat-Tri
Menanggapi permintaan tersebut, Ismail mengatakan bahwa Menkominfo Johnny telah memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kemenkominfo.
“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelas Ismail.
Berdasarkan persetujuan prinsip Menkominfo, Ismail menegaskan bahwa PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) harus melakukan beberapa syarat dan ketentuan.
“Syarat pertama, IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.
Baca juga: Janji Jokowi, Keengganan Ooredoo Grup, dan Merger Indosat-Tri...
Kedua, lanjut Ismail, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah. Utamanya para pengguna layanan seluler hingga 2025, dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
“Ketiga, IOH wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.