JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengapresiasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Taufik mengajak semua pihak, khususnya akademisi dan pimpinan perguruan tinggi segera mengimplementasikan peraturan tersebut.
"Apresiasi yang tinggi untuk Mas Menteri Nadiem, semoga secepatnya setiap kampus mengeluarkan peraturan rektor di internal masing-masing sehingga kasus kekerasan seksual bisa ditangani dengan sebaik-baiknya" kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Permendikbud PPKS Timbulkan Pro-Kontra, Menteri Nadiem Disarankan Buka Ruang Dialog
Taufik mengatakan, kampus memiliki kewajiban dalam hal pendampingan, perlindungan, serta pemulihan korban harus menjadi perhatian serius.
Ia berharap, jangan sampai korban justru mendapatkan ketidakadilan.
Apalagi, menurut dia, sulit bagi korban untuk menyampaikan pelecehan yang dialaminya kepada pihak lain.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengatakan, kekerasan seksual di lingkungan kampus harus menjadi menjadi perhatian serius.
Ia mengutip, Survei Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2019 lalu, yang mengungkapkan bahwa lingkungan sekolah dan kampus menempati urutan ketiga sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual.
Baca juga: Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Dari survei itu, kekerasan seksual banyak terjadi di jalanan dengan angka 33 persen, transportasi umum 19 persen, dan kampus 15 persen.
Selain itu, Ketua Fraksi Nasdem MPR RI ini turut prihatin karena masih banyak kesalahpahaman terhadap konsep pengaturan mengenai kekerasan seksual ini.
Menurut dia, kesalahpahaman terjadi karena masih ada yang belum memahami bahwa aturan ini berangkat dari kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan hak atas rasa aman, hak hidup, hak atas kesehatan, hak bebas dari diskriminasi serta hak bebas dari perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak boleh ada seorang pun menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk melanggar hak-hak tersebut.
Baca juga: Soal Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Menag: Ini Kebijakan Baik