Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut PSP dan Hibah Barang Rampasan Hasil Korupsi Selama 2021 Capai Rp 255,89 Miliar

Kompas.com - 10/11/2021, 08:25 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah atas barang rampasan hasil penanganan kasus korupsi sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp 255,89 miliar.

“Grafik PSP dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” ujar Firli, melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Firli mengatakan, serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud pelaksanaan lima asas pokok.

Mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas dan kepentingan umum.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi

Pada Selasa (9/10/2021), KPK memberikan PSP dan hibah kepada lima instansi negara yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Seluruh instansi penerima barang hasil rampasan tindak pidana korupsi itu pun memberikan apresiasi atas penetapan status barang yang akan dimanfaatkan.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan aset yang diterima untuk memenuhi tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas,” ucap Setia.

Baca juga: Dapat Hibah Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Jadi Museum Pemilu..

Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu memberikan fleksibilitas pengelolaan barang rampasan agar bisa terkelola dengan baik.

Hal itu, kata dia, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan asset recovery meningkat dan bisa digunakan oleh kementerian dan lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya.” tutur Purnama.

Adapun barang rampasan yang dihibahkan totalnya senilai Rp 85,1 Miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan.

Kementerian Keuangan mendapatkan hibah berupa tiga unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp 1.297.708.000.

Kejaksaan Agung mendapatkan hibah berupa sebidang tanah seluas 898,6 meter persegi beserta bangunannya seluas 310 meter persegi yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp 14.349.705.000.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Hasil Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi

Kementerian Agama mendapatkan hibah berupa dua bidang tanah seluas 3.262 meter persegi yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar Rp 6.042.270.000.

Komisi Pemilihan Umum mendapatkan hibah berupa sebidang tanah seluas 543 meter persegi beserta bangunan seluas 282,57 meter persegi yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dengan nilai taksiran sebesar Rp 8.101.723.000.

Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan hibah berupa dua bidang tanah dengan luas total tanah 7.870 meter persegi yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp 55.323.251.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com