Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut PSP dan Hibah Barang Rampasan Hasil Korupsi Selama 2021 Capai Rp 255,89 Miliar

Kompas.com - 10/11/2021, 08:25 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah atas barang rampasan hasil penanganan kasus korupsi sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp 255,89 miliar.

“Grafik PSP dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” ujar Firli, melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Firli mengatakan, serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud pelaksanaan lima asas pokok.

Mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas dan kepentingan umum.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi

Pada Selasa (9/10/2021), KPK memberikan PSP dan hibah kepada lima instansi negara yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Seluruh instansi penerima barang hasil rampasan tindak pidana korupsi itu pun memberikan apresiasi atas penetapan status barang yang akan dimanfaatkan.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan aset yang diterima untuk memenuhi tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas,” ucap Setia.

Baca juga: Dapat Hibah Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Jadi Museum Pemilu..

Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu memberikan fleksibilitas pengelolaan barang rampasan agar bisa terkelola dengan baik.

Hal itu, kata dia, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan asset recovery meningkat dan bisa digunakan oleh kementerian dan lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya.” tutur Purnama.

Adapun barang rampasan yang dihibahkan totalnya senilai Rp 85,1 Miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan.

Kementerian Keuangan mendapatkan hibah berupa tiga unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp 1.297.708.000.

Kejaksaan Agung mendapatkan hibah berupa sebidang tanah seluas 898,6 meter persegi beserta bangunannya seluas 310 meter persegi yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp 14.349.705.000.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Hasil Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi

Kementerian Agama mendapatkan hibah berupa dua bidang tanah seluas 3.262 meter persegi yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar Rp 6.042.270.000.

Komisi Pemilihan Umum mendapatkan hibah berupa sebidang tanah seluas 543 meter persegi beserta bangunan seluas 282,57 meter persegi yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dengan nilai taksiran sebesar Rp 8.101.723.000.

Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan hibah berupa dua bidang tanah dengan luas total tanah 7.870 meter persegi yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp 55.323.251.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com