JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Partai Demokrat.
"Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati," kata Juru Bicara Kubu KLB Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021).
Rahmad mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan dan semangat kepada para pemohon dalam JR tersebut untuk terus berjuang mencari keadilan.
Di sisi lain, Rahmad mengaku beryukur MA menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 karena menurutnya menguatkan gugatan kubu KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY
Ia menjelaskan, dalam gugatan di PTUN Jakarta itu, kubu KLB menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021 versi kubu KLB.
"Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," kata Rahmad.
"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," sambung dia.
Ia menuturkan, menurut jadwal gugatan tersebut sudah masuk tahap kesimpulan pada pekan depan dan akan diputuskan dua pekan setelahnya.
Rahmad mengaku optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan seluruhnya oleh hakim PTUN Jakarta.
Diberitakan, MA memutuskan untuk tidak menerima JR atas AD/ART Partai Demokrat.
"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa.
Baca juga: Kubu KLB Bantah Bayar Yusril Rp 100 Miliar untuk Jadi Kuasa Hukum
Permohonan JR itu diajukan sejumlah eks kader Demokrat yang telah menyeberang ke kubu KLB didampingi advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.