Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi X Setuju Permendikbud Ristek tentang PPKS, tapi...

Kompas.com - 09/11/2021, 17:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku setuju dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Hanya saja, ia menekankan perlunya revisi terbatas terkait definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud Ristek tersebut.

"Posisi saya setuju Permen itu, tapi bahwa harus ada perbaikan sedikit dari klaster definisi terkait dengan tindak kekerasan seksual, itu menjadi penting, supaya ini juga bagian dari melindungi si korban sendiri," kata Huda dalam diskusi bertajuk "Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, revisi terbatas diperlukan terkait definisi tindak kekerasan seksual menyangkut diksi "selama dapat persetujuan".

Baca juga: PP Muhammdiyah: Permendikbud Ristek tentang PPKS Cacat Formil dan Materil

Dia menerangkan, diksi tersebut ada dalam Pasal 5 ayat 2(b) berbunyi "memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban".

"Diksi yang justru berisiko pada korban harus dihilangkan seperti diksi 'memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban'," tutur dia.

Huda menyarankan, revisi Permendikbud Ristek itu hanya terkait definisi kekerasan seksual.

Hal ini karena poin-poin lain dinilai sudah diatur dengan baik, di antaranya pencegahan, penanganan kekerasan seksual, dan peran kampus.

Ia pun mendukung hadirnya Permendikbud Ristek itu dengan sejumlah alasan.

Pertama, kata dia, fakta di lapangan menyebut tingkat kekerasan seksual terhadap mahasiswa menunjukkan tren yang naik setiap tahunnya.

"Tingkat kekerasan seksualitasnya juga sangat variatif dan semakin mengkhawatirkan," jelas dia.

"Pelakunya pun juga variatif, tadinya kita membayangkan secara etik, moral gitu, ada oknum yang melibatkan dosen, oknum pegawai kampus dan seterusnya dan seterusnya," sambung Huda.

Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbud Ristek 30/2021

Ia pun berharap publik mampu melihat Permendikbud Ristek ini sebagai kebutuhan Kemendikbud Ristek.

Hal tersebut, menurut dia, lantaran selama ini kampus relatif tidak berani menindak dikarenakan tidak adanya payung hukum.

Lebih lanjut, ia juga meminta publik tidak terlalu jauh melihat Permendikbud Ristek tersebut seperti dianggap liberal dan melegalkan perzinahan.

"Jadi letakkan saja Permen 30 ini sebagai semangat untuk pencegahan. Jadi tidak perlu ditarik kepada diskursus yang sifatnya lalu jadi meluas dan sebenarnya tidak sesuai dengan semangat permen ini," pungkasnya.

Diketahui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risetm dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah meneken Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 merupakan langkah awal untuk menanggapi keresahan terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Menurutnya, PPKS detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com