JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku setuju dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Hanya saja, ia menekankan perlunya revisi terbatas terkait definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud Ristek tersebut.
"Posisi saya setuju Permen itu, tapi bahwa harus ada perbaikan sedikit dari klaster definisi terkait dengan tindak kekerasan seksual, itu menjadi penting, supaya ini juga bagian dari melindungi si korban sendiri," kata Huda dalam diskusi bertajuk "Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, revisi terbatas diperlukan terkait definisi tindak kekerasan seksual menyangkut diksi "selama dapat persetujuan".
Baca juga: PP Muhammdiyah: Permendikbud Ristek tentang PPKS Cacat Formil dan Materil
Dia menerangkan, diksi tersebut ada dalam Pasal 5 ayat 2(b) berbunyi "memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban".
"Diksi yang justru berisiko pada korban harus dihilangkan seperti diksi 'memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban'," tutur dia.
Huda menyarankan, revisi Permendikbud Ristek itu hanya terkait definisi kekerasan seksual.
Hal ini karena poin-poin lain dinilai sudah diatur dengan baik, di antaranya pencegahan, penanganan kekerasan seksual, dan peran kampus.
Ia pun mendukung hadirnya Permendikbud Ristek itu dengan sejumlah alasan.
Pertama, kata dia, fakta di lapangan menyebut tingkat kekerasan seksual terhadap mahasiswa menunjukkan tren yang naik setiap tahunnya.
"Tingkat kekerasan seksualitasnya juga sangat variatif dan semakin mengkhawatirkan," jelas dia.
"Pelakunya pun juga variatif, tadinya kita membayangkan secara etik, moral gitu, ada oknum yang melibatkan dosen, oknum pegawai kampus dan seterusnya dan seterusnya," sambung Huda.
Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbud Ristek 30/2021
Ia pun berharap publik mampu melihat Permendikbud Ristek ini sebagai kebutuhan Kemendikbud Ristek.
Hal tersebut, menurut dia, lantaran selama ini kampus relatif tidak berani menindak dikarenakan tidak adanya payung hukum.
Lebih lanjut, ia juga meminta publik tidak terlalu jauh melihat Permendikbud Ristek tersebut seperti dianggap liberal dan melegalkan perzinahan.
"Jadi letakkan saja Permen 30 ini sebagai semangat untuk pencegahan. Jadi tidak perlu ditarik kepada diskursus yang sifatnya lalu jadi meluas dan sebenarnya tidak sesuai dengan semangat permen ini," pungkasnya.
Diketahui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risetm dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah meneken Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 merupakan langkah awal untuk menanggapi keresahan terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Menurutnya, PPKS detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.