Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panja Sebut Draf RUU TPKS Disahkan Akhir November

Kompas.com - 09/11/2021, 15:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan draf RUU tersebut dalam waktu dekat.

Ia menerangkan, draf RUU TPKS (sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) akan disahkan dalam rapat paripurna pada akhir November 2021.

UU TPKS ini akan ditertapkan sebagai inisiatif DPR

"Kami akan putuskan di Baleg (Badan Legislasi) pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke paripurna terdekat," kata Willy saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

Willy mengatakan, Panja sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait pembahasan RUU TPKS.

Ia berharap draf tersebut bisa mengakomodasi kebutuhan payung hukum terkait kekerasan seksual. Apalagi desakan agar RUU disahkan makin menguat.

"Kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS, atau apapun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," imbuh dia.

Sebelumnya, tim ahli Baleg telah menyelesaikan penyusunan draf RUU TPKS.

Terdapat sejumlah perubahan yang dilakukan, misalnya, terkait jenis perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual.

Ada lima jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam setiap pasalnya.

Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kemudian, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3.

"Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6," jelas Perwakilan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sabari Barus, dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).

Baca juga: 3 Anak Diduga Diperkosa di Luwu Timur, Cak Imin Sebut RUU TPKS Perlu Segera Disahkan

Kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU PKS juga dihapus dan diganti. Frasa itu selanjutnya diusulkan untuk diganti dengan 'Tindak Pidana'.

Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus.

"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judulnya sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Barus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com