Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Suap Kasus Pajak, Saksi Sebut Ada Perbedaan Penghitungan Wajib Pajak

Kompas.com - 09/11/2021, 15:20 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Naufal Binnur mengatakan ada perbedaan jumlah kewajiban pajak yang mesti dibayarkan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Naufal adalah manager Forsite Consulting, konsultan pajak yang sempat digunakan oleh PT GMP.

Perbedaan itu terkait penghitungan kewajiban pajak PT GMP yang dihitung oleh Forsite Consulting, dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak.

Padahal, berdasarkan tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) mestinya pajak yang dibayarkan PT GMP hanya berkisar Rp 4 hingga Rp 5 miliar.

“Terkait tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) menurut kami tambahannya Rp 4 sampai Rp 5 miliar. Itu menurut kami,” terang Naufal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dalam persidangan ini, Naufal dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Baca juga: Haji Isam Laporkan Saksi Kasus Suap Pajak ke Bareskrim Polri, Ini Kata KPK

Dalam kesaksiannya, Naufal mengatakan bahwa petugas pajak datang lagi dan meminta tambahan pembayaran pajak senilai Rp 20 miliar.

“Setelah submit SPT tahunan, kantor pajak datang lagi untuk audit, lalu ada tambahan Rp 20 miliar lagi,” ungkap Naufal.

Mendengar keterangan itu hakim kemudian mencecar Naufal kembali.

“Setelah diaudit pemeriksa pajak tadi?,” tanya hakim.

“Iya Pak,” tutur Naufal.

Meski ada perbedaan perhitungan, Naufal menceritakan bahwa PT Gunung Madu Plantations tidak mengajukan keberatan.

Namun dalam persidangan, Naufal mengaku tak mengetahui alasan PT GMP tak melakukan upaya banding atau keberatan atas SPHP pemeriksa pajak itu.

Diketahui dalam perkara ini Angin dan Dadan didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak

Suap diduga diterima dari tiga pihak. Pertama, dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati.

Terakhir, diduga keduanya menerima suap dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Jaksa mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jika terbukti keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com