JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali sejak 9-22 November 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, ada perubahan lokasi pintu masuk bandar udara di wilayah luar Jawa dan Bali.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Luar Jawa Bali Level 3, Level 2, Level 1 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (8/11/2021).
Pintu masuk perjalanan penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI) kini dapat dilalui melalui tiga bandara di Provinsi Banten, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali 9-22 November, Ini Aturan Operasional Mal
“Hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara,” tulis inmendagri 58/2021.
Selanjutnya, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam aturan sebelumnya, yakni inmendagri 54/2021, pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun pintu masuk udara untuk WNA melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, aturan perbatasan lainnya terkait pintu masuk jalur darat dan laut dalam inmendagri 58/2021 masih tetap sama dengan aturan sebelumnya.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Posyandu hingga Pasar Tetap Beroperasi 100 Persen
Dalam Inmendagri, pintu masuk laut bagi WNI hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Sedangkan pintu masuk laut bagi WNA hanya di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau yang dapat diakses dengan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Selain itu, pintu masuk darat bagi WNI hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Terkait pengaturan teknis pelaksanaan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.