JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi inisiatif Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Habiburokhman berharap pedoman ini bisa memudahkan proses rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
“Semoga dengan pedoman penuntutan akan memudahkan proses rehabilitasi bagi terdakwa yang statusnya pengguna,” kata Habiburokhman ke Kompas.com, Senin (8/11/2021) malam.
Baca juga: Pedoman Jaksa Agung tentang Rehabilitasi Pengguna Narkoba, ICJR-LeIP Beri 3 Catatan
Menurut Habiburokhman, berdasarkan pengalaman kunjungan kerjanya, sebagian besar lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai provinsi sudah kelebihan penghuni.
Ia menambahkan, pengguna narkotika bisa 50 persen dari penghuni lapas.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pedoman Jaksa Agung dapat mengurangi penghuni lapas.
“Jadi penghuni LP (lapas) kita akan berkurang signifikan dan tidak lagi overcapacity,” ucapnya.
Adapun, pedoman 18/2021 itu mengatur jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.
Ketentuan yang mulai berlaku pada 1 November 2021 itu menjadi acuan bagi penuntut umum guna mengoptimalisasi penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terhadap pengguna, dengan pendekatan keadilan restoratif.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberikan tiga catatan atas pedoman itu.
Pertama, sesuai dengan UU Narkotika, rehabilitasi adalah kegiatan pengobatan dan pemulihan dari ketergantungan narkotika. Sementara itu, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.
"Yang perlu rehabilitasi hanyalah yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi, maka solusi untuk pengguna narkotika tidak dengan ketergantungan adalah melakukan pengesampingan perkara (seponeering) ataupun dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan 11 tahun 2021," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati.
Kedua, terdapat ketidakjelaskan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi. Menurutnya, pengaturan ini menimbulkan permasalahan mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui penetapan.
Baca juga: Pedoman Jaksa Agung soal Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika Perlu Diperjelas
Ketiga, ketidakjelasan pengaturan mengenai syarat menjalankan rehabilitasi. Ia khawatir ketidakjelasan ini menimbulkan permasalahan pada implementasi karena tidak adanya indikator yang pasti, sehingga memungkinkan adanya "pilih-pilih" perkara.
Direktur Eksekutif LeIP Liza Farihah meminta kejaksaan melakukan revisi Pedoman 18/2021 untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan.
Namun, jika tidak memungkinkan revisi, maka ia meminta kejaksaan membuat aturan lebih lanjut soal pengaturan yang ada dalam Pedoman No 18/2021 agar pedoman tersebut dapat diimplementasikan secara tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.