JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi inisiatif Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Habiburokhman berharap pedoman ini bisa memudahkan proses rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
“Semoga dengan pedoman penuntutan akan memudahkan proses rehabilitasi bagi terdakwa yang statusnya pengguna,” kata Habiburokhman ke Kompas.com, Senin (8/11/2021) malam.
Baca juga: Pedoman Jaksa Agung tentang Rehabilitasi Pengguna Narkoba, ICJR-LeIP Beri 3 Catatan
Menurut Habiburokhman, berdasarkan pengalaman kunjungan kerjanya, sebagian besar lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai provinsi sudah kelebihan penghuni.
Ia menambahkan, pengguna narkotika bisa 50 persen dari penghuni lapas.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pedoman Jaksa Agung dapat mengurangi penghuni lapas.
“Jadi penghuni LP (lapas) kita akan berkurang signifikan dan tidak lagi overcapacity,” ucapnya.
Adapun, pedoman 18/2021 itu mengatur jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.
Ketentuan yang mulai berlaku pada 1 November 2021 itu menjadi acuan bagi penuntut umum guna mengoptimalisasi penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terhadap pengguna, dengan pendekatan keadilan restoratif.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberikan tiga catatan atas pedoman itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.