Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiah untuk Para Koruptor...

Kompas.com - 09/11/2021, 09:35 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut pasal pengetatan remisi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Mereka menggelar unjuk rasa melalui aksi teatrikal singkat di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Sejumlah anggota ICW membawa poster dengan kalimat bernada kritik, seperti "MA gelar karpet merah untuk koruptor?". Ada pula kalimat "Koruptor: Karena putusan MA, bebas penjara jadi lebih mudah".

Kemudian, mereka melakukan aksi simbolis penyerahan kado bertuliskan "Hadiah untuk koruptor".

Seorang anggota ICW yang mengenakan toga, seperti hakim atau jaksa, memberikan kado kepada anggota ICW dengan memakai rompi oranye, bak tersangka korupsi.

Baca juga: Protes Pasal Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan MA

Dalam orasinya, Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebutkan, putusan MA tersebut semakin melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Sebab, syarat pemberian remisi untuk para koruptor sama dengan tindak pidana kejahatan lain.

“Artinya, setiap koruptor yang nantinya akan mendapatkan atau mengajukan remisi akan dipermudah,” jelas Wana.

Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi dapat dilakukan jika narapidana kasus korupsi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara atau berstatus justice collaborator.

Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga: Pengetatan Syarat Remisi Koruptor Dihapus, Denny Indrayana: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

 

Namun, syarat tersebut dihapus melalui putusan MA yang mengabulkan uji materi Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat 1 huruf a, serta Pasal 43A ayat (3) PP 99/2012.

 

Dengan demikian pemberian remisi untuk narapidana korupsi tidak dibedakan lagi. Syarat pemberian remisi untuk koruptor sama dengan narapidana kasus tindak pidana lain.

Putusan MA bermula dari permohonan uji materi PP 99/2012 terhadap Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, diajukan oleh lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA, Bandung.

Pemohon menilai empat pasal dalam PP 99/2012 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.

MA memiliki sejumlah alasan dalam mengabulkan uji materi itu. Pertama, pemidanaan dengan memenjarakan tak hanya dilakukan untuk memberi efek jera, tetapi harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kedua, MA menilai narapidana adalah subyek yang sama dengan manusia lainnya, yang berarti sangat mungkin berbuat khilaf.

Maka, yang mesti diberantas bukan narapidananya, melainkan faktor-faktor penyebab tindak pidana itu terjadi.

Baca juga: Kritik MA yang Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Rata-rata Vonis Terdakwa Korupsi Hanya 3 Tahun

Ketiga, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan. Jika tidak, dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan.

MA juga meminta agar syarat pemberian remisi di luar syarat pokok, semestinya menjadi hak remisi di luar hak hukum yang telah diberikan.

Terakhir, MA memandang bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Aksi teatrikal Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021). Dalam aksi ini ICW mengkritisi putusan MA yang mengabulkan uji materi pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam keputusannya, MA mencabut 4 pasal terkait pengetatan pemberian remisi koruptor. Tatang Guritno/ Kompas.com Aksi teatrikal Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021). Dalam aksi ini ICW mengkritisi putusan MA yang mengabulkan uji materi pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam keputusannya, MA mencabut 4 pasal terkait pengetatan pemberian remisi koruptor.

Bukan lagi kejahatan luar biasa

Wana menilai, akibat putusan itu, korupsi tak lagi dinilai sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Sebab, berdasarkan latar belakang dan dampaknya, tindak pidana korupsi membawa sejumlah kerugian ketimbang tindak pidana umum lainnya. “Padahal, korupsi menyebabkan kemiskinan, kerugian negara, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Wana mengungkapkan, putusan MA ini mendegradasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia berpandangan, putusan ini akan semakin memudahkan koruptor untuk mendapatkan remisi, padahal selama ini tren vonis terbilang ringan.

“Dalam laporan tren vonis pada 2020, rata-rata vonis yang diterima terdakwa kasus korupsi hanya 3 tahun 1 bulan,” ungkap dia.

Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tak Jadikan Putusan MA Cabut Remisi Koruptor Jadi Dasar Pembentukan RUU Pemasyarakatan

Dampaknya, kata Wana, para koruptor tidak akan merasa jera atas tindakan yang dilakukannya itu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana berpendapat, putusan MA ini menunjukkan agenda pemberantasan korupsi mengalami kemunduran.

Ia menuturkan, semangat pemberantasan korupsi yang menjadi cita-cita reformasi perlahan dilumpuhkan. Denny menduga sebentar lagi obral remisi untuk koruptor akan terjadi.

“KPK sudah mati suri melalui perubahan Undang-Undang (KPK), pengetatan remisi kembali dihilangkan, sehingga sebentar lagi kita akan kembali mengalami obral remisi,” paparnya.

“Dan kita akan semakin permisif pada terhadap para pelaku korupsi,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com