JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 9-22 November 2021.
Sejumlah pembatasan berlaku selama kebijakan tersebut, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali, jam operasional mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen.
“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (9/11/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Warteg-Kafe Boleh Buka sampai Pukul 21.00
Sementara, aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.
Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.
Sementara, di daerah zona kuning dan oranye mal buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
“Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri.
Inmendagri juga mengatur operasional bioskop yang ada di mal atau lokasi tersendiri.
Di daerah level 3 disebutkan bahwa kapasitas pengunjung bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 22 November, Tak Ada Provinsi Level 3 dan 4
Kemudian, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun sementara dilarang masuk ke bioskop. Aturan tersebut juga berlaku di daerah PPKM level 1 dan 2 PPKM yang masuk kategori zona oranye.
Sementara, di daerah PPKM level 1 dan 2 zona kuning dan hijau bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk dengan pendampingan orangtua.
Di zona kuning, restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan di zona hijau kapasitas maksimal dine in 75 persen.
“Dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Inmendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.