Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali 9-22 November, Ini Aturan Operasional Mal

Kompas.com - 09/11/2021, 08:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 9-22 November 2021.

Sejumlah pembatasan berlaku selama kebijakan tersebut, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali, jam operasional mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen.

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Warteg-Kafe Boleh Buka sampai Pukul 21.00

Sementara, aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.

Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.

Sementara, di daerah zona kuning dan oranye mal buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri.

Inmendagri juga mengatur operasional bioskop yang ada di mal atau lokasi tersendiri.

Di daerah level 3 disebutkan bahwa kapasitas pengunjung bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 22 November, Tak Ada Provinsi Level 3 dan 4

Kemudian, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun sementara dilarang masuk ke bioskop. Aturan tersebut juga berlaku di daerah PPKM level 1 dan 2 PPKM yang masuk kategori zona oranye.

Sementara, di daerah PPKM level 1 dan 2 zona kuning dan hijau bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk dengan pendampingan orangtua.

Di zona kuning, restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan di zona hijau kapasitas maksimal dine in 75 persen.

Dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Inmendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com