JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Pedoman tersebut mengatur jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.
Ketentuan yang mulai berlaku pada 1 November 2021 itu menjadi acuan bagi penuntut umum guna mengoptimalisasi penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terhadap pengguna, dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Diharapkan, pedoman tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi masalah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.
Dia menuturkan, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” kata Leonard, dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Dinilai Bantu Kurangi Overcrowding Lapas
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Agung atas penerbitan pedoman penuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Taufik berpandangan, pedoman ini akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika dan mengurangi masalah jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding, karena kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia,” kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Taufik berpendapat, pedoman ini menjadi bagian dari upaya untuk mengubah kultur punitif atau penerapan pidana hukum di Indonesia.
Sedangkan, menurutnya, sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif.
Mengutip riset Kompas tentang kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan, data di laman Ditjenpas menunjukkan, dari 526 UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pemasyarakatan di 33 Kanwil (Kantor Wilayah) di Indonesia, sebanyak 76 persen (401 UPT) telah over kapasitas.
Bahkan, 41 persen diantaranya (217 UPT) mengalami over kapasitas penghuni lebih dari 100 persen.
Di seluruh daerah di Indonesia, kapasitas lapas dan rumah tahanan hanya 135.561 orang. Sementara, jumlah warga binaan per Agustus 2021 mencapai 266.514 orang, dengan demikian melebihi kapasitas hingga 97 persen.
Baca juga: Pedoman Jaksa Agung, Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi Medis dan Sosial