JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menebitkan dasar peraturan teknis terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali periode 9 hingga 22 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dilansir dari salinan Inmendagri, Selasa (9/10/2021), terdapat daerah berstatus Level 2 di luar Jawa-Bali yang tersebar di 24 provinsi.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 1
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), ada kriteria yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 2:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Bengkulu