Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Sekaligus Komisaris Askrindo Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 08/11/2021, 20:03 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020. Ia adalah AFS, mantan Direktur Operasional Ritel Askrindo.

"Tersangka inisial AFS selaku (mantan) Direktur Operasional Ritel Askrindo sekaligus komisaris PT AMU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/11/2021).

Leonard mengungkapkan, AFS meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Askrindo Mitra Utama

Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan AFS selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 8 November sampai 27 November 2021," ujar dia.

AFS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka yaitu WW selaku mantan karyawan Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran Askrindo Utama.

Kemudian, FB selaku mantan karyawan Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo Utama.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Mantan Direktur BRI Jadi Bos Askrindo

Adapun duduk perkara kasus ini, dalam kurun waktu 2016 sampai 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Hal itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.

Kemudian sebagian komisi dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris Askrindo

Leonard mengatakan, dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah uang bagian komisi sebesar Rp 611.428.130. Selain itu, ada pula 762.900 dollar AS dan 32.000 dollar Singapura.

Saat ini ,Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com