JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020. Ia adalah AFS, mantan Direktur Operasional Ritel Askrindo.
"Tersangka inisial AFS selaku (mantan) Direktur Operasional Ritel Askrindo sekaligus komisaris PT AMU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/11/2021).
Leonard mengungkapkan, AFS meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Askrindo Mitra Utama
Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan AFS selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 8 November sampai 27 November 2021," ujar dia.
AFS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka yaitu WW selaku mantan karyawan Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran Askrindo Utama.
Kemudian, FB selaku mantan karyawan Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo Utama.
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Mantan Direktur BRI Jadi Bos Askrindo
Adapun duduk perkara kasus ini, dalam kurun waktu 2016 sampai 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.
Hal itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.
Kemudian sebagian komisi dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris Askrindo
Leonard mengatakan, dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah uang bagian komisi sebesar Rp 611.428.130. Selain itu, ada pula 762.900 dollar AS dan 32.000 dollar Singapura.
Saat ini ,Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.