JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan sudah memeriksa 52 orang saksi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur.
Namun, kata Ramadhan, penyidik belum menemukan bukti kekerasan terhadap tiga anak tersebut.
"Hasil pemeriksaan keterangan 52 (orang) ini belum ditemukan adanya kekerasan terhadap ketiga anak itu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Ibu Korban Sudah Dimintai Keterangan
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, ibu korban dan dokter yang melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako.
Sementara itu, menurut Ramadhan, hingga saat ini ibu korban belum mengizinkan penyidik untuk memeriksa ketiga anaknya.
"Masih menuggu kesediaan dari ibu korban kapan pemeriksaan anaknya," ujar dia.
Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan.
Penyidik membuat laporan model A pada 12 Oktober 2021 untuk menyelidiki kasus tersebut.
Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa. Penyelidikan difokuskan pada kurun waktu 25 hingga 31 Oktober 2019.
Hal ini merujuk pada kronologi hasil visum kepolisian dan pemeriksaan medis secara mandiri yang dilakukan ibu korban.
Baca juga: Ibu 3 Anak di Luwu Timur yang Laporkan Pencabulan Disebut Mangkir, LBH: Tak Ada Panggilan
Hasil visum dan pemeriksaan medis terhadap ketiga korban menunjukkan hasil berbeda.
Pada 9 dan 24 Oktober, hasil visum kepolisian menyatakan tidak ditemukan kelainan pada alat vital ketiga korban.
Namun, pemeriksaan medis yang dilakukan ibu korban pada 31 Oktober menyatakan sebaliknya.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan di Luwu Timur ini menjadi ramai setelah Project Multatuli menerbitkan reportase tentang perkara tersebut pada 6 Oktober 2021.
Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suami pelapor yang merupakan ayah kandung ketiga korban.
Baca juga: BPBD Luwu Timur Ungkap Adanya Lubang Besar di Danau Matano
Kasus itu terjadi pada 2019. Polisi menyelidiki pengaduannya, tetapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan.
Sebab, terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Hanya dua bulan sejak pengaduan, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.